SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA. MARI BERBAGI DAN BELAJAR MATEMATIKA BERSAMA

Saturday 13 February 2016

Program Beasiswa Kemenag menuju 5000 Doktor

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing, Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia menawarkan program beasiswa bagi WNI yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Melalui program MORA Scholarship, program tersebut dituujukan kepada PNS di lingkungan Diktis, baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan dan juga bagi yang menempuh pendidikan pascasarjana (S2).
adapaun syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara sebagai berikut.

Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berstatus sebagai:
    1. Dosen Tetap PNS pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN); atau
    2. Dosen Tetap Yayasan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS); atau
    3. Dosen Tetap (PNS DPK maupun Non PNS) di Fakultas Agama Islam (FAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU); atau
    4. Dosen Tetap Pendidikan Agama Islam (PAI) di PTU; atau
    5. Dosen Tetap Non PNS berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    6. Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI); atau
    7. PNS pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  3. Ijazah dan transkip nilai asli  (S1 dan/atau S2) discan dalam 1 (satu) file;
  4. SK Terakhir;
  5. Surat pengantar/rekomendasi dari pimpinan instansi atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI);
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  7. Fotokopi NPWP;
  8. Nomor Induk Nasional Dosen (NIDN);
  9. Sertifikat Pendidik (Dosen);
  10. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari Kementerian Agama atau lembaga lain yang ditandatangani di atas materai;
  11. Bersedia menandatangani kontrak perjanjian;
  12. Membuat Surat Permohonan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam.
  13. Melakukan registrasi online di laman http://scholarship.kemenag.go.id
Persyaratan Khusus
  1. Beasiswa Studi (BS)  
 
    1. Umur maksimal saat pendaftaran 40 Tahun.
    2. Program yang akan dipilih sangat diperlukan untuk pengembangan program di PTKI/institusi;
 
  2. Bantuan Biaya Pendidikan (BBP)  
 
    1. Surat Tugas Belajar atau Surat Ijin Belajar dari Sekretariat Negara atau Sekretariat Jenderal Kementerian Agama atau Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    2. Surat Keterangan dari Universitas tempat belajar dan dari pembimbing (promotor) disertasi;
    3. Salinan kontrak dan pembiayaan beasiswa dari sponsor sebelumnya. (Persyaratan ini tidak berlaku bagi yang kuliah atas biaya mandiri);
    4. Progress Report penelitian yang sudah dilakukan dan ditandatangani oleh pembimbing/promotor;
    5. Estimasi kebutuhan biaya penyelesaian studi yang disetujui pimpinan perguruan tinggi tempat belajar.
lebih lengkapnya bisa dilihat di laman resmi http://scholarship.kemenag.go.id/?mora=doc&xvdszxyxm.
semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung di blog saya.
Silakan Tulis Komentar di sini.